Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga Desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 (enam) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di Desa, penyelenggaraan pemerintahan di Desa, pemberdayaan masyarakat di Desa, partisipasi masyarakat, siltap Perbekel dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Insentif Kader yang ada di desa dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Pandak Bandung dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
VISI
Rumusan Visi dan Misi Desa Abiantuwung ‘ Terwujudnya Desa Abiantuwung yang Mandiri Dengan Konsep Tri Hita Karana Sehingga Menciptakan Desa Abiantuwung Tertata Rapi Transparan Meliputi Pawongan Palemahan dan Prahyangan ‘
MISI
Untuk mewujudkan visi dan misi selama tahun dapat di capai dengan enam rumusan misi yaitu :